Demi Lindungi Anak, Kemkomdigi Batasi Usia Anak Untuk Akses Medsos
- Herlambang Ichtiarto
- 03 Feb, 2025
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi),
Meutya Hafid mengaku telah mengambil
langkah dengan menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk Tim
Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.
“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk
memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan
pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di
antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia
tertentu,” kata Meutya, Minggu (2/2/2025) di Jakarta, dilansir dari Antara.
Menkomdigi Meutya mengatakan, bahwa Tim
Kerja mulai bekerja hari ini, Senin (3/2/2025), dengan anggota yang terdiri
dari perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga
pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga
Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya.
“Presiden menyampaikan kepada kami
menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini
agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu
satu sampai dua bulan,” ungkap Meutya.
Menkomdigi Meutya mengatakan bahwa
pembatasan akses media sosial ini dilakukan untuk menangani beberapa perilaku
menyimpang yang sering dilakukan oleh anak-anak. Salah satunya adalah maraknya
konsumsi pornografi di kalangan anak-anak.
“Ini belum menyinggung perjudian online
yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan
juga aspek-aspek negatif lainnya,” tambahnya.
Untuk diketahui, saat in Indonesia menduduki
peringkat keempat di dunia dan kedua di ASEAN dalam ranah akses konten
pornografi terbesar. National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC)
pada tahun 2024 mencatat konten kasus pornografi anak Indonesia mencapai lebih
dari 5 juta kasus selama empat tahun terakhir.
Badan Pusat Statistik mencatat, bahwa pada
tahun 2021 sebanyak 89 persen anak usia tahun ke atas menggunakan internet
hanya untuk media sosial. Menkomdigi mencatat bahwa anak-anak tersebut paling
banyak mengakses situs judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan
seksual.
"Untuk itu, pemerintah memastikan
bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan
ancaman," ujar Meutya.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *
